Bandung – Imbas Bagi Bir Pemkot Bandung resmi mengajukan permintaan kepada DPRD Kota Bandung untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Trantibum
Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat terutama tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan.
Dalam acara itu, terlihat pengunjung diberi bir kaleng secara cuma-cuma sebagai bagian dari promosi oleh salah satu sponsor kegiatan.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyatakan bahwa kejadian tersebut mencoreng citra kota yang dikenal sebagai kota religius dan berbudaya.

Baca Juga : 2 Remaja Jatuh ke Jurang 100 Meter di Gunung Puntang, Evakuasinya Dramatis
Kami sangat menyayangkan kejadian itu. Tidak ada koordinasi resmi dengan kami sebagai pemerintah daerah,” ujar Yana dalam konferensi pers.
Pemkot menilai bahwa celah dalam regulasi Perda Trantibum saat ini memungkinkan aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat tetap berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengusulkan kepada DPRD agar revisi Perda tersebut memasukkan pasal yang lebih spesifik soal pelarangan distribusi minuman beralkohol di ruang publik.
Saat ini, Perda Trantibum dinilai belum
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, menyambut baik inisiatif Pemkot dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk membahas usulan revisi tersebut.
Fraksi-fraksi di DPRD pun telah mulai menyuarakan pandangan mereka, sebagian besar setuju dengan perlunya pengetatan aturan.
Fraksi PKS dan PPP menyebut bahwa pembagian bir secara publik sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal warga Bandung.
Sementara Fraksi PDI-P dan Golkar lebih menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap acara publik yang bersponsor, tanpa menghambat dunia usaha.
Namun, mereka mengakui kurangnya koordinasi dengan pemerintah kota, terutama dalam aspek konten kegiatan dan distribusi produk.
Bandung bukan Amsterdam. Ini kota santri, kota pelajar, dan kota yang menjunjung tinggi nilai moral,” ujar Ketua MUI Bandung, KH. Rahmat.
Beberapa LSM dan tokoh masyarakat telah menyatakan siap bergabung untuk merumuskan peraturan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial.






