Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Kasino Ilegal di Pasar Kosambi Digerebek, 44 Orang Ditangkap Polisi

Skintific

Terbongkar! Ruko ‘Kasino’ di Pasar Kosambi Raup Miliaran dari Judi Berkedok Biliar dan Futsal

Koran Bandung-Polda Jawa Barat menggagalkan praktik Kasino perjudian kelas kakap yang berkedok tempat hiburan di kawasan Pasar Kosambi, Kota Bandung. Di balik ruko yang tampak seperti arena biliar dan futsal itu, polisi menemukan aktivitas judi terselubung dengan omzet miliaran rupiah. Operasi penggerebekan ini menjadi tamparan keras bagi jaringan judi yang selama ini bermain rapi di tengah pusat keramaian kota.

Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (18/6/2025) ini langsung dipimpin oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan. Dalam rilis di lokasi kejadian, Rudi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 359 juta serta empat kartu ATM yang jika digabungkan memiliki saldo fantastis mencapai Rp 2,7 miliar.

Skintific

“Kita masih terus dalami, apakah ini merupakan hasil dari tiga hari operasional atau bahkan lebih. Nilainya sangat besar,” ujar Rudi kepada awak media.

Kasino di Kosambi Bandung Digerebek Polisi, 63 Orang Diamankan

Baca Juga : Bandara Husein vs Kertajati: Polemik Operasional Rp60 Miliar yang Picu Wacana Reaktivasi

Kasino Gaya Luar Negeri di Tengah Kota Bandung

Tidak hanya soal uang, penggerebekan juga mengungkap jenis permainan yang tergolong mewah dan eksklusif. Di dalam ruko tersebut, aparat menemukan permainan niu niu dan baccarat, dua jenis judi kartu yang kerap ditemui di kasino internasional. Uniknya, taruhan dalam permainan ini tidak main-main, berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta setiap putaran.

Lokasi yang semula dianggap sebagai tempat olahraga ternyata menyimpan bisnis haram yang rapi dan terorganisir. Para pemain datang silih berganti, dilayani oleh kasir, staf operasional, dan dealer yang profesional. Mereka seolah tak gentar bertransaksi dalam jumlah besar di balik kedok tempat olahraga biasa.

Polisi Telusuri Aliran Uang Judi hingga Akar-Akarnya

Menanggapi temuan saldo jumbo yang ada di rekening para pelaku, Polda Jabar tidak tinggal diam. Irjen Rudi menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pendalaman dilakukan untuk mengetahui dari mana asal dana tersebut dan ke mana saja alirannya mengalir.

“Kita akan ikuti jejak uangnya, dari mana mereka mendapatkan modal dan untuk apa saja uang judi itu digunakan. Kalau ada indikasi pencucian uang, tentu akan kita jerat juga dengan pasal TPPU,” tegas Rudi.

Menurutnya, langkah ini penting agar pengungkapan kasus tidak berhenti hanya pada level pelaksana di lapangan, tapi bisa menjangkau aktor-aktor besar di balik bisnis haram tersebut.

Puluhan Tersangka, Termasuk Dua Otak Utama Judi

Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan sebanyak 44 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, dua di antaranya merupakan penyelenggara utama berinisial HP dan CW. Keduanya diduga menjadi otak utama yang mengatur sistem permainan, alur keuangan, hingga rekrutmen staf.

Selain mereka, terdapat 18 orang pemain aktif, serta belasan staf seperti kasir, operator, dan petugas keamanan internal. Mereka semua kini mendekam di tahanan dan menghadapi ancaman hukuman berat. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Polda Jabar Siap Bongkar Jaringan Lebih Besar

Meski penggerebekan ini sudah mengungkap fakta mengejutkan, Kapolda Jabar menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti. Pihaknya kini membidik kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terhubung dengan aktivitas kasino ilegal tersebut. Koordinasi dengan pihak perbankan, PPATK, hingga otoritas digital pun akan ditempuh untuk menelusuri transaksi yang dicurigai.

Skintific