Bandung – Fakta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gugatan ini bernilai sebesar Rp 9 triliun
Majelis hakim tunggal yang bertugas dalam perkara ini adalah Tuti Haryat
Kuasa hukum Ridwan Kamil, yakni Bintang Leo Naibaho, menyampaikan bahwa majelis hakim telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak kliennya
Eksepsi ini yang dimaksud adalah keberatan atas pengadilan yang tidak memiliki kewenangan

Baca Juga : ASN Bandung Barat Diduga Perkosa 3 Anak Tiri, Korban Trauma Berat
Bintang menegaskan bahwa gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil adalah salah alamat secara yuridis
Arief Nadjemudin, kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, menyatakan bahwa pihaknya sangat puas atas putusan tersebut
Sindonews juga menegaskan bahwa keputusan sela diberikan oleh hakim tunggal PN Bandung dan menyatakan bahwa gugatan Panji Gumilang ditolak karena tidak kompeten ditangani oleh PN
Hal ini mencerminkan pentingnya aturan pembagian kewenangan yudisial antar jenis pengadilan di Indonesia.
Secara struktur peradilan, PTUN menangani sengketa administratif antara warga dan pemerintah, sedangkan PN menangani perkara perdata serta pidana.
Karena Panji Gumilang menggugat tindakan pemerintahan—bentuk sengketa administratif—maka sesuai hukum acara yang tepat adalah PTUN.
Keputusan ini merupakan bentuk penerapan prinsip pengadilan yang kompeten, yakni hanya pengadilan berwenang yang boleh menangani suatu perkara.
Dari segi hukum, menerima gugatan yang salah kompetensi bisa menyebabkan ketidaksesuaian prosedural dan potensi pembalasan hukum di kemudian hari.
Putusan sela ini juga memberi efek preventif bagi penggugat lain agar lebih teliti dalam menentukan lembaga hukum yang sesuai ini
Putusan sela bersifat prosedural, bukan memutus pokok perkara secara substantif.
Panji Gumilang mungkin masih mempunyai opsi untuk mengajukan gugatan kembali, namun di lembaga yang berwenang, yaitu PTUN.
ini Namun, berdasarkan kabar yang beredar, tidak ada informasi bahwa Panji telah melanjutkan gugatan ke PTUN setelah keputusan PN Bandung.






