Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

13 Mobil Hasil Rampasan KPK Kasus CSR BI, Kejari: Masih Mungkin Bertambah

Skintific

Bandung – 13 Mobil Hasil Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang bukti hasil rampasan dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Sebanyak 13 unit mobil mewah disita dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai bagian dari penanganan kasus yang melibatkan sejumlah pihak.

Skintific
13 Mobil Hasil Rampasan
13 Mobil Hasil Rampasan

Baca Juga : Pemugaran Gunung Padang Ditunda Sikapi Gejolak Sosial dan Politik

Mobil-mobil tersebut diduga kuat berasal dari aliran dana CSR Bank Indonesia yang diselewengkan oleh oknum penerima manfaat.

Kepala Kejaksaan Negeri menyatakan bahwa barang bukti itu kini dalam penguasaan negara dan akan melalui proses hukum lanjutan.

Dalam konferensi pers, Kejari mengungkap bahwa jumlah mobil yang diserahkan bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan oleh KPK.

“Masih ada kemungkinan kendaraan lain yang berkaitan dengan kasus ini akan kami sita,” ujar Kepala Kejari.

Mobil-mobil rampasan tersebut terdiri dari berbagai merek ternama, mulai dari Toyota, Honda, hingga kendaraan premium seperti Mercedes-Benz.

Sebagian dari kendaraan itu disita dari tangan para pihak yang diduga menerima hibah secara tidak sah dari dana CSR.

Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan masyarakat justru dialihkan

KPK menelusuri transaksi keuangan yang tidak wajar dan menemukan bahwa dana CSR digunakan untuk membeli mobil secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir.

Penggunaan dana CSR Bank Indonesia dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme pengawasan dan distribusinya.

Kejari juga menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan keterlibatan pihak-pihak lain belum tertutup kemungkinan.

“Ini bukan akhir dari proses, kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk membuka keterlibatan lainnya,” ujar pejabat Kejari.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka yang berasal dari unsur lembaga sosial dan pihak swasta.

Para tersangka diduga telah menerima aliran dana CSR secara tidak sah, memanipulasi laporan penggunaan, dan menyamarkan hasilnya dalam bentuk aset.

KPK menyebut bahwa kerugian negara dari penyimpangan dana CSR ini bisa mencapai miliaran rupiah.

Skintific